01 Juli 2010

DPRD KARAWANG SETUJUI PERDA DAN PERUBAHAN STATUS SATPOL PP


Karawang (Warjom)//Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyetujui Rancangan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dimana salah satu pasalnya menyebutkan mengenai perubahan status Satpol PP Kabupaten Karawang dari Tipe B menjadi Tipe A. Hal tersebut tesirat saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kab. Karawang yang berlangsung, Rabu (30/6).

Dalam rapat paripurna tersebut, ketujuh fraksi DPRD, yaitu PDIP, Demokrat, Golkar Amanat Reformasi, PKS, Gerindra, Persatuan Bintang Nurani, serta PKB, dalam pandangan akhirnya menyetujui Raperda Satpol PP untuk disahkan sebagai Perda. Namun demikian, ketujuh fraksi berharap dengan disahkannya perda tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Karawang pun diharapkan dapat melaksanakan penertiban secara persuasif, sesuai aturan, menunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghindari sikap brutal. Dengan demikian dapat menghindari sejarah Satpol PP yang penuh kekesaran, dan menghindari terjadinya kasus sebagaimana yang terjadi di Tanjung Priok saat penertiban lokasi makam Mbah Priok.

Di sisi lain, Bupati Karawang, Dadang S. Muchtar dalam sambutannya usai pandangan akhir fraksi-fraksi, menilai keberadaan Perda Satpol PP yang baru merupakan salah satu wujud penyempurnaan organisasi pemerintah daerah, karena Satpol PP merupakan bagian integral dalam rangka penegakkan perda dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bupati melanjutkan, ke depan, siapapun yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP harus merupakan seorang yang ahli di bidang hukum. Dengan demikian, dalam pelaksanaan tugasnya mereka tidak salah dalam menjabarkan aturan hukum. ”Terlebih Karawang mempunyai permasalahan yang kompleks, dengan dinamika penduduk yang terus berkembang pesat,” jelasnya.

Bupati menambahkan, dalam rangka mencegah terjadinya kasus seperti kasus Tanjung Priok, Satpol PP Kab. Karawang setiap akan melaksanakan tugas penertiban selalu diapelkan dan diberikan pengarahan terlebih dahulu secara langsung oleh Bupati. Hal ini agar mereka dapat melaksanakan tugas secara persuasif. ”Mudah-mudahan protap ini dapat terus dipertahankan sehingga tidak terjadi seperti kasus Tanjung Priok,” tambahnya.

Tidak ada komentar: