29 Juli 2008

SIDANG KASUS DUGAAN KORUPSI GIC DAN DBA

Kamis 24 Juli 2008

Purwakarta (Ads FM)//Pengadilan Negeri Purwakarta pada dinten Kamis Ping 24 Juli 2008 kembali menggelar Sidang atas Kasus dugaan Korupsi Dana Batuan Bencana Alam dan Dana Gedung Islamic senter sebesar 3.7 Miliar rupiah Dengan Tersangka Entin Kartini mantan Pemegang Kas Setda Kabupaten Purwakarta dan Lili Hambali Hasan Mantan Bupati Purwakarta /Sidang yang pimpin langsung Majlis hakim Idasari Ayumi SH/Agustin Dyah SH dengan Jaksa Penuntut Umum Nono SH ini mengahadirkan Saksi Heny Hendrayani yang merupakan Mantan Asisten Pribadi Wakil Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang sekarang menjabat sebagai Bupati Purwakarta//Dalam keterangannya saksi mengatakan /pada tahun 2004 dirinya selaku Asisten Pribadi pernah beberapa kali dititipi Uang oleh terdakwa Entin Kartini yang diperuntukan bagi Wakil Bupati Dedi Mulyadi//Mengenai berapa besaran Uang tersebut/Heni mengaku tidak pernah mengertahuinya/ namun dirinya sempat sampai beberapa kali disuruh untuk menandatangani Kuitansi Kosong oleh terdakwa Entin Kartini setiap menerima titipan uang untuk Wakil Bupati tersebut sebagai tanda terima// Dalam sidang ini terungkap,ternyata kuitansi Kosong yang ditandatangani oleh Saksi Heny Jumlahnya cukup besar yakni 25Juta,50 Juta,75 Juta,dan 100 Juta rupiah// Sementara itu,Lili Hambali Hasan yang hadir dalam persidangan tersebut sempat memberikan tanggapan atas kesaksian Heni// Lili mengatakan bahwa dirinya sangat kaget karena berdasar laporan dari bawasda banyak kuitansi-kuitansi kosong juga banyaknya uang yang dititipkan ke wakil bupati// (Sule Narayana)


Tidak ada komentar: