Akang eteh// KPUD Kabupaten Karawang mengembalikan sebanyak 685 berkas Bakal calon Anggota Legislatif Kabupaten Karawang ke Parpolnya masing-masing//Yang menjadi penyebab dikembalikannya berkas para bakal calon tersebut yakni masih banyaknya persyaratan secara administratif yang belum lengkap// Seperti yang dikatakan Kang Agus Rivai salah seorang Anggota KPUD Karawang/ Bahwa dari sekian banyak Berkas yang dikembalikan itu diantaranya para Bakal calon tersebut tidak menuliskan tanggal bulan dan tahun pada materai/isian formulir yang tidak lengkap/Tidak dilegalisirnya Ijasah balon leg oleh Sekolah yang bersangkutan/bahkan yang lebih parah ada ketidak sesuaian antara Nama pada KTP atau Kartu Tanda Pendududuk dengan Ijasah selain memang ada dari sebagian yang masih berstatus PNS dan belum melampirkan surat keterangan dari dinas tempat calon tersebut bekerja//Berkaitan dengan kelengkapan para Balon Legislatif tersebut/pihak KPUD karawang memberikan tenggang waktu hingga 16 September 2008//Lebih lanjut Kang Agus mengatakan bahwa untuk pengesahan Daftar calon sementara para Calon Angota Legislatif ini akan di syahkan pada tangal 26 September 2008 mendatang// Oleh Karenanya kepada para Partai Politik/ sebelum tangal 26 September diberi kesempatan untuk merubah atau mengganti nomor urut bakal calon /kemudian juga yang belum memenuhi 120 % per dapil dan juga yang belum memenuhi 30 % keterwakilan Perempuan/diperbolehkan kepada Parpol untuk menambahkannya//Sementara itu pabila telah di syahkan dan ditetapka daftar Calon sementara maka untuk nama calon dan nomor urut tidak bisa dirubah lagi//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar