22 November 2008

ADVOKAT TETAP BOLEH BERPRAKTEK

Kamis 20-11-08
Purwakarta (ADSFM)Akang eteh/terkait adanya perbedaan persepsi mengenai Pasal 50 ayat 1 UU No 10 2008 tentang syarat calon anggota legislatif dari unsur Profesi Advokat dan Notaris / Panwas kabupaten Purwakarta ahirnya melakukan rapat koordinasi dengan calon anggota legislatif yang berasal dari Profesi advokat dan Notaris//dari rapat Koordinasi tersebut ahirnya di hasilkan kesepakatan dan persamaan pemahaman mengenai maksud dan tujuan dari UU No.10 tahun 2008 pasal 50 ayat 1 tersebut // Saripudin ketua Panwas Kabupaten Purwakarta mengatakan/ pihaknya berserta 6 calon anggota legislatif dari unsur Profesi Advokat menyepakati mengenai maksud dari pasal tersebut bahwa selama dalam masa pencalonan / seorang advokat maupun Notaris masih bisa melakukan aktivitasnya atau praktek sebagai advokat maupun notaris// Karena advokat maupun notaris bukan profesi yang dibiayai oleh anggaran negara/sehingga tidak perlu menghentikan prakteknya// Adapun seorang advokat atau notaris harus berhenti melakukan prakteknya jika telah resmi dilantik dan menjadi angota legislatif/

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675