08-11-2008Karawang (ADSFM)//Berkaitan adanya kasus dugaan Gratifikasi yang melibatkan 3 calon anggota Legislatif Kabupaten Karawang/yaitu KNS dari Partai Golkar /KD dan JA dari PDIP / KPU Karawang untuk saat ini tidak akan mengambil tindakan apapun kepada caleg yang saat ini sedang bermasalah tersebut / sebelum adanya kepastian hukum mengenai status mereka// Agus Rivai anggota KPUD Karawang mengatakan bahwa pada intinya KPU tidak ingin masuk ke internal partai karena sampai ini pihaknya belum menerima secara resmi usulan pencabutan nama caleg dari Partai pengusungnya//
tidak mempengaruhi pencalonan//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar