Purwakarta (ADSFM)//Terkait dengan adanya dua Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Purwakarta yakni Versi GUSDUR dan Muhaemin/ Melalui Kuasa Hukumnya Encep Bukhori/ DPC PKB Versi Gusdur mengajukan Gugatan KE pengadilan Negeri Purwakart//Gugatan tersebut pada intinya adalah untuk memastikan secara hukum tentang keabsahan DPC PKB yang sekarang ada di Purwakarta// Encep Buhkori selaku Kuasa Hukum DPC PKB Versi Gusdur yang ditemui Tim Liputan usai Sidang ke 3 pada hari senin 03 November lalu/ mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memastikan adanya keabsahan dan pengakuan secara hukum tentang dualisme kepengurusan PKB// Dirinya merasa khawatir dengan adanya dua kepengurusan ini akan membingungkan massa konstituennya jelang pemilu legislatif 2009 mendatang/ karena massa PKB dikabupaten Purwakarta terbilang cukup banyak//Bicara mengenai langkah yang sekarang sedang ditempuhnya / Encep merasa yakin bahwa Gugatannya tersebut akan dimenangkan oleh PN Purwakarta// Karena dirinya mempunyai dasar hukum yang kuat tentang pembentukan DPC PKB// salah satu yang menjadi dasar ialah bahwa Pembentukan Kepengurusan DPC harus berdasar hasil Musyawarah Cabang yang berlandaskan pada Anggaran dasar dan Angaran Rumah tanga PKB/bukan hasil tunjukan dari Pengurus Pusat seperti DPC PKB versi Muhaemin//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar