22 November 2008

PANWAS KAB.KARAWANG HIMBAU PENGACARA YANG MENJADI CALEG UNTUK TIDAK PRAKTEK

Sabtu 22-11-08
Karawang(ADSFM)// Akang eteh terkait adanya beberapa Caleg Kabupaten Karawang dari Unsur Profesi Pengacara atau advokat yang masih menjalankan prakteknya/ Panwas Kabupaten Karawang melakukan himbauan kepada caleg tersebut agar segera menghentikan prakteknya// Menurut Masmuhyi ketua Panwas Kabupaten Karawang/himbauan tersebut berdasar penafsiran Panwas mengenai UU No.10 tahun 2008 pasal 50 ayat 1 tentang persyaratan menjadi calon anggota legislatif hurup L yang menytakan : bersedia tidak berpraktek sebagai akuntan publik/advokat/ppat/notaris dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yg berhub dgn keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik// Namun walaupun demikian / masmuhyi mengatakan bahwa pihak panwas akan tetap terbuka untuk melakukan audiensi dan penadsiran dengan para caleg mengenai UU No.10 tahun 2008 pasal 50 ayat 1 tersebut//Sementara itu berkaitan dengan pembentukan Panswaslap/masmuhyi mengatakan pihak panwas Kabupaten saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Panwascam untuk pembentukan Panwas lapangan tersebut // Pembentukan dan seleksinya sediri akan diserahkan kepada pihak Panwascam / dengan jumlah masing-masing desa sebanyak 1 orang//

Tidak ada komentar: