Selasa 30-12-08
Karawang (ADSFM) Akang eteh// Belum adanya Keputusan KPU mengenai aturan Teknis sistem penetapan suara terbanyak/ bagi calon terpilih anggota legislatif sesuai keputusan MK beberapa waktu lalu/ membuat KPUD Karawang sedikit resah// Usai Menggelar Acara Rapat koordinasi dan sosialisasi Pengamanan Tahapan Pemilu Legislatif 2009,Selasa (30/12)/ Emay Ahmad Maehi Ketua KPUD mengatakan/ adanya putusan MK ditengah-tengah tahapan pemilu ini akan berimplikasi secara langsung maupun tidak langsung kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu/ selain itu / bila hal ini tidak diantisipasi sejak dini dengan sosilisasi kepada masyarakat/dikhawatirkan pula akan menimbulkan konflik pasca pemilihan// Oleh karenanya dalam hal ini perlu adanya kerjasama antara para Caleg/partai peserta pemilu juga masyarakat sebagai konstituen untuk mensosialisasikan Pemilu //Lebih lanjut Emay mengatakan/ meskipun Pemilu 2009 ini memberikan Fenomena yang berbeda dibandingkan Pemilu sebelumnya/yakni dengan penambahan jumlah Partai dan Perubahan UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu / hal ini tidak dijadikan oleh KPU sebagai sandungan dalam menciptakan Kinerja KPU untuk menuju Pemilu Legislatif yang tertib dan akuntable sehinga hasilnya bisa dipercaya oleh masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku// Hal tersebut menurut Emay harus dijadikan Spirit/ meskipun akan ada resiko yang ditanggung akibat perubahan ini//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar