Karawang (Warjom)//Sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman pengelola rumah sakit dan para dokter, Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan menghadirkan pakar hukum kesehatan, Prof. DR. Wila Chandrawila Supariadi, SH. Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S. Muchtar di Gedung Singaperbangsa Lt. II Pemda Karawang, Kamis (22/4).
Bupati Dadang S. Muchtar dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini banyak muncul kasus terkait pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk di Kabupaten Karawang. ”Oleh karena itu, sosialisasi UU Kesehatan sangat penting untuk dilakukan, sehingga para pengelola rumah sakit dan dokter dapat menghindari munculnya kasus-kasus tersebut,” ujarnya.Bupati melanjutkan, sektor kesehatan merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang selain pendidikan dan ekonomi kerakyatan. ”Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan kesehatan adalah bagaima membuat masyarakat Kabupaten Karawang sehat secara jasmani dan rohani hingga dapat mencapai usia 70 tahun,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengambil sejumlah kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain adalah pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur kesehatan, pengadaan kendaraan ambulans keliling, jaminan ketersediaan obat, dan pemberian insentif bagi petugas medis di puskesmas dan RSUD. ”Serta menyediakan dana block grant untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam Jamkesmas,” tambahnya.
Bupati menambahkan, upaya-upaya lainnya adalah mensosialisasikan kesehatan lingkungan, keluarga berencana, dan undang-undang perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan balita, serta menurunkan angka kematian kasar. ”Optimalisasi-optimalisasi kebijakan di sektor kesehatan tersebut diharapkan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Prof. Wila Chandrawilia Supriadi dalam paparannya menyampaikan sejumlah saran guna menghindari terjadinya kasus-kasus gugatan kesehatan. Untuk itu, Prof. Wila berharap agar para dokter dan pengelola rumah sakit untuk selalu melakukan pekerjaan secara profesional dan selalu berdasarkan pada itikad baik.
Saran lainnya adalah agar antara sesama dokter untuk bersaing sehat, tidak saling menggunggat, dan tidak saling menjatuhkan. Hal ini karena profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia dan penuh dengan nilai- nilai penghargaan terhadap sesama manusia. Selain itu, rumah sakut sebagai institusi kesehatan harus menjaga hubungan yang harmonis baik dengan pasien maupun dokter. ”Karena tanpa pasien dan dokter, rumah sakit tidak akan ada artinya,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar