Karawang (warjom)// Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja supaya tetap sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang di akibatkan oleh pekerjaanya dan sebagai bahan acuan bagi para kepala OPD terkait serta para camat dalam memahami tentang Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Juknis Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) Kabupaten Karawang, Sekda Ir. H. Iman Sumantri membuka acara tersebut di Gedung Singaperbangsa Lt.III, Kamis (27/5)
Dalam kaitan ini Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Asep Hidayat Lukman menyampaikan kata Sambutan dan laporanya dirinya mengatakan bahwa dalam kegiatan ini akan dibahas beberapa hal diantaranya adalah langkah-langkah pembentukan Pos UKK (Unit Kesehatan Kerja), mengevaluasi POS UKK yang menurutnya masih kurang maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan insya Allah akan di bangun kembali Pos UKK di desa-desa, hal ini penting untuk di bahas karena selama ini masih banyak diantara masyarakat yang masih mempunyai permasalahan dalam kesehatan Kerja, kemudian juga akan disosilisasikan mengenai Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tantang Petunjuk Tekhnis Jaminan Kesehatan pada Masyarakat Miskin.
Ditegaskannya kembali bahwa acara sosiliasi ini guna menyamakan persepsi dan menggali saran serta masukan bagi para pejabat terkait seperti Disnaker dan para Camat, ucapnya.
Sebelum membuka acara Sekda Ir. H. Iman Sumantri Dalam Sambutannya menyampaikan, bahwa dalam upaya meningkatkan kesehatan kerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia, perlindungan tenaga kerja, dan pencegahan penyakin menular di lingkungan tempat bekerja, Kabupaten karawang terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dengan membuka Pos Unit Kesehatan Kerja, hal ini untuk menjamin Kesehatan bagi para pekerja, dan menjamin kemandirian, dan disebutkan oleh dirinya tahun 2011 nanti akan dibangun Puskesmas Percontohan guna mengatasi berbagai permasalahan Kesehatan di Kabupaten Karawang.
Dijelaskan Kembali bahwa saat ini Kabupaten Karawang menyediakan anggaran untuk Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dengan total nilai 15,6 Milyar, dirasakan olehnya anggaran ini masih jauh dibandingkan jumlah angka kemiskinan di Kabupaten Karawang oleh karenanya Pemkab Karawang dengan Jajaran Dinas Kesehatan melakukan MOU dengan Rumah sakit-Rumah Sakit rujukan seperti RS. Hasan Sadikin, RS Cipto, RS. Marzuki Mahdi Bogor dan RS Sintanala Tanggerang, bahwa bagi warga Karawang yang belum di Jamin oleh Jamkesmas bisa di layani dengan baik sesuai dengan mekanisme. Untuk Jamkesma Kriteria Masyarakat Miskin dan tidak mampu adalah sesuai dengan standar BPS (Badan Pusat Statistik), adapun pendataan Kepesertaan program JPKMM adalah untuk Jamkesmas pendataan Jamkesmas sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan dalam Pedoman Kesehatan Depkes, sedangkan untuk peserta Jamkesda adalah : melalui tahapan yakni dari ketua RT/RW melakukan validasi kriteria warga miskin, Lurah atau Kades mengeluarkan surat rekomendasi kepada camat tentang hasil validasi, kemdian Camat mengeluarkan Surat Keputusan Bahwa tidak mampu, kemudian surat Camat diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Kesra untuk selanjutnya di buat SK Bupati.
Selanjutnya Sekda berharap bahwa dengan diadakannya kegiatan ini program kesehatan kerja baik pekerja di sektor formal maupun informal dapat dikembangkan dan diimplemantasikan dikabupaten Karawang, adanya dukungan dan kerjasama antar OPD dan para Camat serta semua pihak, sehingga tidak terjadi permasalahan kesehatan pada pekerja di Kabupaten Karawang. Sekda secara resmi membuka acara sosialisasi, dan berpesan kepada semua peserta agar mengikutinya dengan baik karena ini sebagai petunjuk tekhnis Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat dikabupaen Karawang sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan pemberian Pelayanan Kesehatan khusus bagi warga Karawang yang ada dibawah garis kemiskinan.
Dalam kaitan ini Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Asep Hidayat Lukman menyampaikan kata Sambutan dan laporanya dirinya mengatakan bahwa dalam kegiatan ini akan dibahas beberapa hal diantaranya adalah langkah-langkah pembentukan Pos UKK (Unit Kesehatan Kerja), mengevaluasi POS UKK yang menurutnya masih kurang maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan insya Allah akan di bangun kembali Pos UKK di desa-desa, hal ini penting untuk di bahas karena selama ini masih banyak diantara masyarakat yang masih mempunyai permasalahan dalam kesehatan Kerja, kemudian juga akan disosilisasikan mengenai Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tantang Petunjuk Tekhnis Jaminan Kesehatan pada Masyarakat Miskin.
Ditegaskannya kembali bahwa acara sosiliasi ini guna menyamakan persepsi dan menggali saran serta masukan bagi para pejabat terkait seperti Disnaker dan para Camat, ucapnya.
Sebelum membuka acara Sekda Ir. H. Iman Sumantri Dalam Sambutannya menyampaikan, bahwa dalam upaya meningkatkan kesehatan kerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia, perlindungan tenaga kerja, dan pencegahan penyakin menular di lingkungan tempat bekerja, Kabupaten karawang terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dengan membuka Pos Unit Kesehatan Kerja, hal ini untuk menjamin Kesehatan bagi para pekerja, dan menjamin kemandirian, dan disebutkan oleh dirinya tahun 2011 nanti akan dibangun Puskesmas Percontohan guna mengatasi berbagai permasalahan Kesehatan di Kabupaten Karawang.
Dijelaskan Kembali bahwa saat ini Kabupaten Karawang menyediakan anggaran untuk Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dengan total nilai 15,6 Milyar, dirasakan olehnya anggaran ini masih jauh dibandingkan jumlah angka kemiskinan di Kabupaten Karawang oleh karenanya Pemkab Karawang dengan Jajaran Dinas Kesehatan melakukan MOU dengan Rumah sakit-Rumah Sakit rujukan seperti RS. Hasan Sadikin, RS Cipto, RS. Marzuki Mahdi Bogor dan RS Sintanala Tanggerang, bahwa bagi warga Karawang yang belum di Jamin oleh Jamkesmas bisa di layani dengan baik sesuai dengan mekanisme. Untuk Jamkesma Kriteria Masyarakat Miskin dan tidak mampu adalah sesuai dengan standar BPS (Badan Pusat Statistik), adapun pendataan Kepesertaan program JPKMM adalah untuk Jamkesmas pendataan Jamkesmas sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan dalam Pedoman Kesehatan Depkes, sedangkan untuk peserta Jamkesda adalah : melalui tahapan yakni dari ketua RT/RW melakukan validasi kriteria warga miskin, Lurah atau Kades mengeluarkan surat rekomendasi kepada camat tentang hasil validasi, kemdian Camat mengeluarkan Surat Keputusan Bahwa tidak mampu, kemudian surat Camat diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Kesra untuk selanjutnya di buat SK Bupati.
Selanjutnya Sekda berharap bahwa dengan diadakannya kegiatan ini program kesehatan kerja baik pekerja di sektor formal maupun informal dapat dikembangkan dan diimplemantasikan dikabupaten Karawang, adanya dukungan dan kerjasama antar OPD dan para Camat serta semua pihak, sehingga tidak terjadi permasalahan kesehatan pada pekerja di Kabupaten Karawang. Sekda secara resmi membuka acara sosialisasi, dan berpesan kepada semua peserta agar mengikutinya dengan baik karena ini sebagai petunjuk tekhnis Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat dikabupaen Karawang sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan pemberian Pelayanan Kesehatan khusus bagi warga Karawang yang ada dibawah garis kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar