28 Agustus 2010

PEMKAB DAN DPRD KARAWANG SEPAKATI KUA PPAS APBD P 2010


Karawang (Warjom)// Setelah melalui pembahasan intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, Pemerintah dan DPRD Kab. Karawang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2010. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan oleh Bupati Dadang S. Muchtar dan Ketua DPRD Karda, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/8).
Pada APBD Perubahan 2010, Pendapatan Daerah diprediksi meningkat, dari Rp. 1,288 trilyun menjadi Rp. 1,525 trilyun, atau meningkat Rp. 237,495 milyar (18,44 %). Peningkatan ini terdiri dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) sebesar 33,172 milyar (23,48 %) menjadi Rp. 174,471 milyar, Peningkatan Dana Perimbangan sebesar Rp. 28,53 milyar menjadi Rp. 1,063 trilyun, dan peningkatan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 176,270 milyar  yang bersumber dari dana penyesuaian otonomi khusus Rp. 103,34 milyar dan peningkatan alokasi dana bantuan keuangan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat Rp. 72,285 milyar.
Di sisi lain, perubahan Belanja Daerah diprediksi meningkat sebesar Rp. 280,753 milyar yang dilakukan secara terbatas sesuai prinsip skala prioritas dengan memperhatikan proyeksi kebutuhan sampai akhir tahun anggaran 2010, termasuk adanya pergeseran antar kegiatan, obyek dan / atau rincian obyek belanja masing-masing SKPD dengan tetap menjaga tingkat pencapaian kinerja sasaran.
Pada bidang Pendidikan, prioritas penambahan alokasi belanja diarahkan pada peningkatan target rehabilitasi ruang kelas SD/MI berikut sarana mebelair, penambahan anggaran untuk pembangunan SD percontohan dan prototype bangunan gedung SMP/SMA. Selain itu pula, dalam rangka mendukung kebijakan pusat yaitu perbaikan penghasilan bagi guru PNSD melalui program peningkatan mutu tenaga pendidik, telah dialokasikan pemberian dana tugas belajar kepada guru PNSD pada jenjang SD.
Pada bidang kesehatan, penambahan alokasi belanja diarahkan pada program pelayanan kesehatan penduduk miskin non jamkesmas, pembangunan sarana kesehatan dasar serta program lainnya yang terkait dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penanganan gizi buruk maupun pencegahan penyakit menular.
Pada bidang infrastruktur penambahan anggaran belanja diarahkan untuk program peningkatan dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan, peningkatan prasarana permukiman desa / kota (jalan setapak, jalan lingkungan dan drainase lingkungan), program peningkatan sarana dan prasarana pemerintah dan fasilitas umum serta pembangunan lapang olahraga di kecamatan
Pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap penyediaan dana pendamping PNPM perdesaan dan perkotaan serta alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau diarahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor  20/PMK.07/2009 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan No. Se-151/MK.07/2010 tentang prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2010.
Alokasi dana transfer kepada pemerintah desa melalui penambahan alokasi desa penerima dana bantuan keuangan pembangunan kantor desa serta pemberian kompensasi kepada sekdes yang tidak masuk formasi penerimaan CPNS jalur sekdes.
Belanja hibah dialokasikan untuk tambahan biaya penyelenggaraan pemilukada dengan memperhitungkan terjadinya 2 putaran pelaksanaan pemilukada serta dalam rangka mendukung prestasi kontingen Kabupaten Karawang pada Porda Jabar ke XI.
Alokasi belanja bersumber APBN tahun 2010 yang belum tercantum dalam APBD 2010, yaitu : belanja penguatan infrastruktur dan prasarana daerah diarahkan untuk peningkatan jaringan jalan dan jembatan kewenangan kabupaten serta belanja percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan diarahkan untuk pembangunan ruang kelas baru pada jenjang SD, SMP dan SMA.
Dalam KUA-PPAS tersebut juga terlihat bahwa performa APBD Perubahan tahun anggaran 2010 mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 43,257 milyar, yang ditutup akan dengan kenaikan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.
Bupati Dadang S. Muchtar usai penandatanganan kesepakatan tersebut mengatakan, semua saran dan masukan yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi-fraksi tersebut akan menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah. Untuk itu, Bupati menginstruksikan Sekretaris Daerah dan SKPD terkait untuk menindaklanjuti apa yang menjadi masukan dan saran DPRD. Di sisi lain, Bupati Dadang S. Muchtar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota DPRD untuk turut mengawasi proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang infrastruktur.

Tidak ada komentar: