29 Oktober 2008

PDAM KARAWANG TUNTUT KENAIKAN GAJI KARYAWAN

Sabtu 25/10/08

Karawang// Setelah sejak April 2006 lalu sampai dengan Oktober 2008 ini belum ada penyesuaian Gaji Karyawannya / PDAM Tirta Tarum Karawang kini menuntut adanya Pesesuaian untuk Gaji Para karyawan PDAM// Karena dengan telah dinaikannya Tarip Dasar Air minum dari 1.400 per meter Kubik menjadi 2.150 per meter Kubik/ PDAM berkeyakinan dapat melakukan penyesuaian Gaji para Karyawannya// Seperti yang dikatakan Open Supriyadi melalui Kabag Umum Maman Purrnama/ Bahwa pengajuan Peyesuaian Gaji Karyawan ini adalah berdasar pada Surat Edaran Dirjen Pembendaharaan Neagra no 15 / bulan januari 2007 tentang penyesuaian besaran gaji PNS/Hakim Peradilan umum dan Tata Usaha Negara juga adanya Kenaikan BBM pada Bulan Mei lalu yang berimbas Pula pada kenaikan Biaya hidup dan Bahan poko yang terus naik/sehingga untuk dapat mencukupi kebutuhan tersebut perlu adanya Penyesuaian Gaji para Karyawannya//
Sementara itu berkaitan dengan besaran yang diajukan oleh PDAm/ Maman mengatakan bahwa dari pihak PDAM Karawang mengajukan Penyesuaian Haji Karyawan ini sebesar 20 % atau minimalnya sesuai dengan UMK atau UMR karawang yang berada di Kisaran Rp.850.000 /karena Gaji Para Karyawan PDAM saat ini hanya berada dikisaran Rp.700.000 per bulan// Dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan selain dapat meningkatkan kesejahteraan para Karyawan PDAM juga meningkatnya Kinerja dan Pelayanan PDAM terhadap Konsumen//

Tidak ada komentar: