07 November 2008

KPUD KARAWANG-PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA

Jumat 17 -10-08

Karawang (ADS FM)// Dengan telah ditetapkaya Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif Kabupaten Karawang/KPUD Karawang menerima berbagai laporan dan tanggapan dari masyarakat mengenai para Calon angota Legislatif ini// Adapun tanggapan dari masyarakat tersebut diantaranya Berkaitan dengan ketidakpuasan nomor urut calon/kemudian masalah kelengkapan administrasi para calon anggota legislatif yang dianataranya masih ada calon yang berasal dari BUMN/BUMD dan Pegawai negeri Sipil belum memberikan surat pengunduran dirinya// Selain itu adapula yang menanggapi persoalan Ijasah para calon yang dicurigai menggunakan ijasah Palsu//Menyikapi adanya tanggapan dari masyarakat tersebut/ pihak KPU seperti yang dikatakan Agus Rivai salah seorang Anggota KPU Karawang / akan kembali melakukan Verifikasi dengan cara memanggil secara langsung pengurus partai dan calon yang bersangkutan pada hari Senin mendatang/ kemudian untuk ijasah para calon/pihak KPU akan melakukan verifikasi secara langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan apabila calon tersebut tidak bisa memberikan bukti keabsahan ijasahnya//

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa bagi calon anggota legislatif yang mengundurkan diri tidak bisa digantikan oleh yang lain/ hanya saja calon dengan nomor urut dibawahnya naik menempati calon yang mengundurkan diri// Penggantian calon ini hanya bisa dilakukan bagi calon-calon yang bermasalah dan sebelum ditetapkan menjadi Daftar calon Tetap yang rencananya penetapan Daftar Calon Sementara menjadi Daftar Calon Tetap ini akan di lakukan pada tanggal 30 Oktober 2008 mendatang// Sementara itu Ketika dikonfirmasi mengenai Jumlah Hak Pilih Propinsi Jawa Barat/Agus menambahkan bahwa berdasar informasi yang ia peroleh dari Ketua KPU Jawa Barat Feri Kurnia Riskiansyah bahwa JUmlah Hak Pilih Jawabarat sebanyak 29.080.392 //yang terdiri dari 14.638.938 laki dan 14.441.454 perempuan// Dan Hak pilih untuk pemilu legislatif t INI ada kenaikan dari pilgub sebanyak 63.010//

Tidak ada komentar: