07 November 2008

KADES DAWUAN TENGAH

Rabu 29 Okt 2008 Karawang(adsfm)// meskipun Pilkades Tahap dua di kabupaten Karawang Akan di Gelar pada Bulan Desember mendatang/ namun Kepala Desa Dawuan tengah Yusuf Nurwenda / yang merupakan salah satu kepala dari 20 kepla Desa yang harus mengahiri masa jabatannya / Tetap teguh pada pendirianya tidak mau melepaskan jabatannya Sebagai Kepala Desa Dawuan Tengah// Menurut Yusuf Nurwenda yang merupakan Ketua APDESI kabupaten Karawang ini / Sikapnya tersebut bukan semata-mata ingin mempertahankan Masa Jabatan 10 tahun/ tetapi dengan itikad belajar menghormati dan mematuhi Peraturan perundang-undangan yang ada// Yusup menganggap bahwa dengan dilantiknya Kepala Desa yang Pemilihannya dilakukan pada Bulan agustus lalu/dan mem PJS kan kepala Desa yang terkait masa Jabatan 10 tahun dan melantik PJS nya dianggap sebagai arogansi Pemkab Karawang saja//

Lebih Lanjut Yusup Nurwenda mengatakan/ Keteguhan dirinya dalam mempertahankan Masa Jabatan Kepala Desa 10 tahun ini bukan tanpa alasan yang Kuat// Dengan Dasar Hukum UU no 22 Tahun 1999 jo Perda Kab.Karawang No.6 tahun 2000/ Perda No.8 Tahun 2004 tentang perubahan Masa Jabatan 10 sepuluh tahun berturut-turut/ juga adanya Penolakan Uji Materiil tentang Perda No.8 tahun 2004 Oleh Mahkamah Agung yang diajukan Oleh Pihak Pemkab/ dirinya menggangap bahwa untuk masa jabatan 10 tahun ini masih tetap berlaku// Sementara itu / SK Bupati Karawang No.141.1/Kep.324-Huk/2008 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati No.141.1/Kep.686-Huk/2004 Tentang Pengesahan Penyesuaian Masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten karawang /yang berdalih melaksanakan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung No.05/PEN.EKS/2008/PTUN-BDG tertanggal 5 Mei 2008 / Nurwenda mengatakan bahwa semuanya itu merupakan rekayasa saja// Sehingga dirinya akan terus mengambil jalur hukum untuk penyelesaian kasus ini/

Tidak ada komentar: