07 November 2008

SIALNG PENDAPAT CALEG DARI BPD

Rabu 29 Okt 2008

Karawang(ADSFM)// Terkait banyaknya calon anggota Legislatif Kabupaten Karawang pada Pemilihan Legislatif 2009 mendatang yang berasal dari BPD/ yang tidak menyertakan surat pengunduran dirinya dalam pendaftaran caleg / Agus Rivai anggota KPUD Karawang mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum memiliki kejelasan atau dasar hukum yang pasti mengenai ketentuan Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif // Karena selama ini dalam peraturan KPU tidak diatur sedemikian rupa mengenai Anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Angota Legislatif// Berbeda halnya dengan kepala desa/yang sudah jelas termuat dalam peraturan KPU bahwa apabila Kades akan mencalonkan sebgai angota Legislatif maka harus cuti terlebih dahulu// Adapun peraturan Mendagri tentang keharusan anggota BPD mengundurkan diri adalah dalam konteks yang beda/ karena keputusan tersebut merupakan Intern dinas /sehingga KPU tidak bisa menyentuh hal tersebut//

Sementara itu Panwas Kabupaten Karawang berpendapat bahwa Anggota BPD yang mencalonkan sebagai Anggota Legislatif / harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai anggota // Seperti yang dikatakan Ketua Panwas Kabupaten Karawang Masmuhyi / bahwa BPD adalah merupakan bagian dari Pemerintahan/ oleh karenanya /seperti halnya Kepala Desa dan perangkat Desa lainya yang mesti mengundurkan diri jika akan mencalonkan sebagai anggota Legislatif/ begitu pun dengan anggota BPD// Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati tentang BPD dan UU No.30// dan Masmuhyipun menganggap bahwa BPD sama posisinya dengan perangkat Desa//

Tidak ada komentar: