Kamis 04-12-2008Purwakarta (ADSFM)//Terkait dengan masih maraknya jenis obat-obatan/jamu dan Kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya yang beredar di masyarakat/ Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal kabupaten Purwakarta melayangkan surat peringataan dan himbauan ke pelaku usaha yang ada di kabupaten Purwakarta supaya mereka jangan memperjualbelikan produk-produk yang sudah nyata-nyata dilarang peredarannya oleh Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan// Ahmad Korib Kasi Pengawasan Barang Disperindag kabupaten Purwakarta mengatakan / Pihak Diperindag saat ini telah melayangkan surat peringatan dan himbauan kepada lebih dari 20 toko yang menjual obat-obatan / jamu maupun Kosmetik yang ada di Purwakarta// Selanjutnya setelah dua mingu kedepan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali bersama pihak kepolisian terhadap toko-toko yang telah diberikan surat peringatan tersebut// Apabila mereka tidak mengindahkannya dan masih menjual obat-obatan jamu maupun jenis suplemen yang sudah dilarang peredarannya/ maka akan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib// Lebih lanjut ahmad Korib mengatakan/ selain melayangkan surat peringatan dan himbauan kepada para penjual jamu dan obat-obatan/ pihaknya juga melayangkan surat himbauan kepada para pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan pengadaan dan penggunaan besi lapis baja seperti besi Tulang/atap baja ringan/ seng gelombang lapis baja dan yang lainya // Hal ini terkait dengan Wajib Standar Nasional Indonesia yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar