Kamis 08/01/09
Karawang (ADSFM) Akang eteh// Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai suara terbanyak bagi caleg terpilih pada Pemilu Legislatif mendatang/ ditengarai Panwas Kab.Karawang berdampak pada sistem kampanye para caleg maupun Parpol dalam mendapatkan suara dari masyarakat// Dalam hal ini sebagai mana dikatakan Ketua Panwas Karawang/Masmuhyi/ Bahwa sistem suara terbanyak ini akan menjadikan para caleg untuk terjun langsung ke masyarakat bahkan mencari celah sampai ke Tingkat PPS/KPPS dan Pengawas lapangan// Selain itu/ Pihaknya pun saat ini sudah mulai melihat persaingan yang cukup ketat baik Partai dengan Partai maupun Caleg antar Partai bahkan antar Caleg satu Partai// Dengan kondisi tersebut/ Masmuhyi menilai / tingkat pelanggaran dalam masa kampanye akan lebih tinggi// Oleh Karenanya / saat ini pihak Panwas Karawang memberikan pembekalan-pembekalan dan sosialisasi kepada Panwas kecamatan dan Panwas lapangan mengenai Peraturan Bawaslu No.4 dan 5 tahun 2008 tentang tatacara Pelaporan// Sosialisasi ini sendiri dilaksanakan selama 15 hari yang dimulai Selasa lalu/ di 30 Kecamatan yang ada dikabupaten karawang// Dengan adanya sosialisi ini/ diharapkan Para panwascam terutama Panwas lapangan lebih memahami tatacara pengawasan/ penanganan pelanggaran // Sementara itu berkaitan dengan atribut caleg dan partai yang saat ini nampak semerawut di Kota karawang/ Panwaslu rencananya akan mengundang Parpol dan Caleg pada hari sabtu 10 januari mendatang/ untuk dilakukan mediasi / agar para Parpol maupun caleg dengan kesadaran sendiri mencabut alat peraga yang dipasang ditempat terlarang/seperti jalan jalan protokol//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar