Senin 05/01/2009
Karawang (ADSFM)//Akang Eteh// Keputusan mahkamah konstitusi yang merevisi UU No10 Tahun 2008 Pasal 214 tentang penetapan calon terpilih angota legislatif dari minimal 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih menjadi calon terplih adalah yg peroleh suara terbanyak/merupakan kemajuan yang luar biasa dalam demokrasi di Indonesia /karena dengan kebijakan ini para caleg berlomba untuk mendapatkan suara terbanyak dari massa konstituennya// H.Deden Darmansyah Calon Angota DPRD Prov.Jabar Dapil Karawang Purwakarta mengatakan/ Keputusan MK ini merupakan pendewasaan berpolitik bagi masyarakat/ karena dalam hal ini masyarakat bisa melihat/menilai dan memilih secara langsung para calon wakilnya di DPR// Namun meskipun demikian/ Deden melihat bahwa keputusan MK tersebut mengandung sisi kelemahan yang dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi Partai itu sendiri// Dalam hal ini akan terjadi persaingan yang ketat baik caleg antar partai maupun caleg satu partai/sehingga akan terjadi gesekan antar pengurus// Lebih lanjut Deden mengatakan/ dari kerputusan MK tersebut ada hal krusial yang terlupakan oleh MK bahwa peserta Pemilu adalah Partai Politik/ bukan para Caleg// Dengan adanya keputusan tersebut/ berarti otoritas atau kewenangan partai politik dalam menentukan kebijakan pencalonan menjadi hilang// Hal ini juga mengandung konsekuensi logis harus adanya revisi terhadap pasal-pasal lain misalnya sistem nomor urut yang harus dihilangkan dan diganti dengan sitem alfabeth / juga pasal lain yang mengatur tata cara pencalonan // Bila hal ini tidak dilakukan/ dikhawatirkan ada keengganan pengurus Partai untuk mengurus partainya lagi / karena tidak ada jaminan lagi bagi para pengurus dari Partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR // Adanya keputusan MK ini/ Deden berharap pun berharap adanya peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang yang menjelaskan secara detil mengenai peraturan Pemillihan Umum tersebut//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar