18 Agustus 2010

468 NAPI LAPAS KARAWANG PEROLEH REMISI HARI KEMERDEKAAN

Karawang (warjom)//Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. W8-2756.PK.01.04 Tahun 2010, sebanyak 468 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Karawang memperoleh remisi (pengurangan masa pidana) pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-65. Penyerahan Remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S. Muchtar di Lapas Karawang, Selasa (17/8).

Bupati Dadang S. Muchtar kesempatan tersebut mengatakan, pada dasarnya, pemenjaraan cenderung mengakibatkan menurunnya nilai-nilai kemanusiaan. “Oleh karena itu, memberikan kesempatan yang luas terhadap pelanggar hukum untuk tetap berada dalam lingkungan masyarakat merupakan satu hal yang seharusnya lebih dikedepankan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, pemikiran sosial inilah yang dianut dalam pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan dengan apa yang selalu dilaksanakan
pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan melalui pemberian remisi. “Karena remisi merupakan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat,” jelasnya.
Bupati melanjutkan, remisi merupakan satu instrument yang dapat memodifi kasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam lembaga permasyarakatan, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik. Na
mun demikian, pemberian remisi jangan dianggap seba gai suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong saudara kembali memilih jalan kebenaran,” tegasnya.
Menurut Bupati, setiap manusia mempunyai dua potensi dalam kehidupannya, yaitu potensi untuk berbuat baik dan potensi untuk melakukan perbuatan buruk (jahat) dan siapapun bisa berbuat salah atau khilaf. “Namun demikian, dengan tekad dan kesungguhan hati untuk memperbaiki diri niscaya masyarakat akan memberikan apresiasi dan kepercayaan kepada saudara untuk dapat berada kembali di tengah-tengah mereka,” lanjutnya. .
Oleh karena itu, Bupati berharap pemberian remisi dimaksud hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas. Yaitu dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus sebagai persiapan diri dengan kesungguhan hati untuk tidak melanggar hukum lagi sehingga akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat dimana saudara akan kembali,” tambahnya.
Kalapas Karawang, Drs. Wahiddin, Bc.IP, M.Si menjelaskan, dari 747 orang warga binaan, 468 diantaranya mendapatkan remisi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan 20 hari. Dari 468 tersebut 33 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, 7 orang mendapatkan remisi bebas menjalani subsider. Selain itu, terdapat pula warga binaan pemayarakatan yang bebas biasa sebanyak 1 orang. “Dengan demikian, jumlah warga binaan yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2010 ini sebanyak 34 orang,” jelasnya.

Wahiddin menambahkan, jumlah penghuni Lapas Karawang saat ini mencapai 921 orang, yaitu dari 174 orang tahanan yang terdiri dari 174 tahanan dewasa laki-laki, dan 5 tahanan anak; serta 747 narapidana yang terdiri dari 728 napi dewasa laki-laki, 10 napi dewasa perempuan, dan 9 orang napi anak.

Tidak ada komentar: