05 Desember 2008

KPUD KARAWANG GELAR SOSIALISASI

JUMAT 05-12-2008
Karawang (ADSFM)// Akang eteh// KPUD Karawang hari Kamis (04/12) menggelar Sosialisasi Pemilu legisatif 2009 terhadap Partai-partai politik yang ada di Kabupaten Karawang// Sosialisasi ini diantaranya mengenai UU Pemlilu no.34 tahun 2008/tentang surat suara
calon DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD dan UU No 35 Tahun 2008 tentang Teknis penghitungan Suara// Agus Rivai Salah seorang anggota KPUD Karawang mengatakan / berdasar UU No.34 / bahwa warna dasar pada Kartu suara untuk DPR adalah berwarna Kuning/DPRD Provinsi berwarna Biru/ DPRD Kabupaten atau Kota berwarna Hijau dan untuk DPD berwarna merah dengan Ukuran kertasnya mencapai 54 x 84 CM// Dalam surat suara tersebut hanya mencantumkan Gambar Partai dan nomor urut serta Nama calon angota legislatif saja/ tidak disertakan Gambar calon anggota legislatif// Untuk Gambar calon nantinya hanya dipampang di masing-masing TPS saja// Sementara itu untuk teknis pencoblosan dan surat suara yang syah/ Agus menambahkan bahwa sesuai dengan UU no.35 tahun 2008 tentang teknis penghitungan suara/ Suara dianggap syah apabila ditandatangai oleh KPPS/ kemudian surat suara harus diberi tanda contreng atau ceklis hanya pada kolom tanda Gambar Parpol atau nama Caleg saja// Apabila terdapat surat suara yang dicoblos dengan menggunakan ballpoint/maka surat suara tersebut diangap syah// Kecuali dengan benda lain selain balpoint yang digunakan untuk alat mencontreng/ceklis kartu suara// Lebih lanjut Agus mengatakan/ dengan adanya peraturan KPU seperti itu/ dirinya melihat banyak Partai yang memiliki rasa kekhawatiran dan riskan/ karena dari mereka sudah banyak yang melakukan kampenye dalam bentuk Baligo yang belum mencantumkan ketentuan apakah harus dicoblos atau di contreng//

1 komentar:

SPYNET mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.